Ijazah untuk mengajar al Quran - Imam As Suyuti



Al-Imâm As-Suyûthiy dalam Al-Itqân berkata,
الْإِجَازَةُ مِنَ الشَّيْخِ غَيْرُ شَرْطٍ فِي جَوَازِ التَّصَدِّي لِلْإِقْرَاءِ وَالْإِفَادَةِ فَمَنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْأَهْلِيَّةَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ وَإِنْ لَمْ يُجِزْهُ أَحَدٌ وَعَلَى ذَلِكَ السَّلَفُ الْأَوَّلُونَ وَالصَّدْرُ الصَّالِحُ وَكَذَلِكَ فِي كُلِّ عِلْمٍ وَفِي الْإِقْرَاءِ وَالْإِفْتَاءِ خِلَافًا لِمَا يَتَوَهَّمُهُ الْأَغْبِيَاءُ مِنِ اعْتِقَادِ كَوْنِهَا شَرْطًا. وَإِنَّمَا اصْطَلَحَ النَّاسُ عَلَى الْإِجَازَةِ لِأَنَّ أَهْلِيَّةَ الشَّخْصِ لَا يَعْلَمُهَا غَالِبًا مَنْ يُرِيدُ الْأَخْذَ عَنْهُ مِنَ الْمُبْتَدِئِينَ وَنَحْوِهِمْ لِقُصُورِ مَقَامِهِمْ عَنْ ذَلِكَ وَالْبَحْثُ عَنِ الْأَهْلِيَّةِ قَبْلَ الْأَخْذِ شَرْطٌ فَجُعِلَتِ الْإِجَازَةُ كَالشَّهَادَةِ مِنَ الشَّيْخِ لِلْمُجَازِ بِالْأَهْلِيَّةِ (الإتقان في علوم القرآن (I/ 355)

"Ijâzah dari seorang guru bukanlah syarat bolehnya mengajar Al-Qurân dan menyebarkan ilmu. Siapapun yang mengetahui bahwa dirinya memiliki kompetensi maka boleh baginya mnegajar walaupun ia tidak mendapatkan ijâzah dari siapapun. Demikianlah kebiasaan generasi pertama dari kalangan ulama salaf yang shâlih. Demikian pula ketentuan ini berlaku untuk seluruh disiplin ilmu, mengajarkan Al-Qurân, atau berfatwa. Hal ini berbeda dengan anggapan orang-orang bodoh yang meyakini bahwa ijazah merupakan syarat mengajar. Adapun maksud diadakannya ijâzah tiada lain disebabkan kompetensi sesorang umumnya tidak bisa diketahui oleh calon murid di kalangan pemula karena kelemahan kemampuan mereka dalam meneliti hal tersebut. Padahal, mencari tahu kompetensi seorang guru merupakan syarat sebelum mengambil ilmu darinya. Akhirnya ijâzah dijadikan seperti syahâdah (sertifikasi) dari seorang Syaikh terkait kompetensi orang yang diberi ijâzah.” (Al-Itqân Fî Ulûmil Qurân , I/ 355)

Wallâhu a'lam.
- Muhammad Laili Al-Fadhli -

Dari facebook 


 
Ustaz Muhammad Laili dalam nukilannya selanjutnya mengatakan "

Pertanyaan yang kemudian sering diajukan adalah: "Apakah seseorang yang akan mengajar Al-Qurân wajib bersanad?"
 
Maka jawabannya adalah:
Apabila yang dimaksud bersanad adalah memiliki guru yang jelas jalur periwayatannya, ahli di bidangnya, dan terpercaya ilmunya, maka jelas setiap orang yang akan mengajar Al-Qurân wajib memilikinya. Bahkan, setiap pelajar Al-Qurân harus berusaha mendapatkan guru yang memenuhi kriteria tersebut.
 
Adapun apabila yang dimaksud bersanad adalah memiliki ijâzah qirâah wal iqrâ, maka sesungguhnya para ulama sepakat bahwa ijâzah bukanlah syarat untuk mengajar. Siapapun yang yakin dirinya memiliki keahlian, maka ia boleh bahkan wajib mengajar."

Sesungguhnya Nabi shallallâhu 'alayhi wa sallam bersabda:
بلغوا عنى ولو آية
"Sampaikanlah oleh kalian apa yang berasal dariku, walaupun satu ayat."

Ulasan

Catatan popular daripada blog ini

Sifat Huruf Isti'la

Alif Ziyadah, Wau Ziyadah Dan Ya Ziyadah- Sifrul Mustadir

Tingkatan / Martabat dengung